ilustrasi pajak (pexels.com/NataliyaVaitkevich)
Sementara itu, Inge juga mengatakan, Penanaman Modal Asing (PMA) tak perlu melakukan wajib pajak, sebab sistem administrasi pajaknya sudah diatur melalui Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang menjamin bagian pajak tetap masuk ke daerah.
“Kalau dulu ada NPWP Cabang, sekarang ada NITKU. Jadi kalau mereka berusaha di Kalbar, bagiannya tetap diberikan untuk daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembagian penerimaan pajak dari sektor tersebut terdiri dari 80 persen untuk pemerintah pusat, 7,5 persen untuk provinsi, 8,9 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan sisanya untuk pemerataan di tingkat provinsi.
“Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang ada di kami adalah untuk P5L. Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya,” tukasnya.