Penajam, IDN Times - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka (PDAM DT) Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid menegaskan, pihaknya telah melakukan pemutusan 114 Sambungan Rumah (SR) pelanggan yang telah menunggak lebih tiga bulan.
"Kami telah mencabut dan menyegel 114 SR milik pelanggan karena telah menunggak selama tiga bulan lebih dan tidak memiliki niat untuk melakukan pembayaran terhadap kewajibannya," ujarnya kepada awak media, Senin (27/1) usai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD PPU di kantor DPRD PPU.
Ditegaskannya, penertiban tersebut tetap dilakukan dan berlaku bagi pelanggan PDAM yang dinilai tidak kooperatif dengan kewajiban membayar tunggakannya, karena tindakan itu merugikan daerah dan masyarakat lainnya selaku pelanggan PDAM.