Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi nakes APD (ANTARA FOTO/Fauzan)

Samarinda, IDN Times - Angka terkonfirmasi positif COVID-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencatatkan angka di bawah 100 kasus. Meski demikian, tren penurunan bukan jadi alasan untuk pelonggaran.

Baik urusan penerapan ketat protokol kesehatan hingga pengetatan seperti pelarangan mudik. Keduanya tetap diberlakukan.

“Mohon tetap dijaga. Kita sama-sama tetap mematuhi instruksi pemerintah, termasuk tidak mudik lebaran," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak seperti dilansir rilis resmi Pemprov Kaltim, Selasa (11/5/2021).

1. Aturan larangan mudik dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Data terakhir Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim mengumumkan tambahan 76 kasus terkonfirmasi positif virus corona di provinsi ini. Dengan perincian Berau 7 kasus, Kutai Barat 12 kasus, Kutai Kartanegara 2 kasus, Kutai Timur 5 kasus, dan Mahakam Ulu 6 kasus. Selain itu Paser 5 kasus, Penajam Paser Utara 2 kasus, Balikpapan 28 kasus, Bontang 4 kasus, dan Samarinda 5 kasus.

Sementara penambahan pasien sembuh dari COVID-19 dilaporkan sebanyak 109 kasus. Meliputi Berau 7 kasus, Kutai Barat 16 kasus, Kutai Kartanegara 5 kasus, dan Kutai Timur 8 kasus. Diikuti Paser 14 kasus, Penajam Paser Utara 5 kasus, Balikpapan 23 kasus, Bontang 5 kasus, dan Samarinda 26 kasus.

Adapun penambahan pasien meninggal dunia dilaporkan sebanyak 2 kasus. Terdiri dari Paser 1 kasus dan Samarinda 1 kasus.

“Aturan larangan mudik ini semua dilakukan untuk menekan pergerakan manusia. Sebab semakin banyak mobilisasi dan interaksi, maka potensi penularan juga akan semakin terbuka,” tegas Andi.

2. Kebijakan larangan pulang kampung berlaku nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di