Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dermaga Fery Penajam Paser Utara (PPU) / (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Praktik cashback yang terjadi di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan kini menjadi sorotan publik. Usai permainan muatan di sisi Kota Minyak mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, banyak pihak yang juga meminta agar penyelidikan dikembangkan menjangkau dermaga seberang, di Penajam Paser Utara (PPU). 

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mestinya mengoordinasikan ke Kejari kabupaten kota untuk melakukan penyelidikan. Seperti yang pernah disampaikan oleh Kejari Balikpapan, praktik ini berpotensi kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan. 

"Karena ini melibatkan kelembagaan pemerintah dan BUMN," ucap pria yang akrab disapa Castro ini, Rabu (27/10/2021).

1. Tak ada aturan resmi

INVESTIGASI : Praktik cashback terjadi di Pelabuhan penyeberangan Balikpapan-PPU(IDN Times/dok)

Terkait indikasi, Castro mengatakan, memang perlu ada keterangan pasti mengenai hal tersebut. Perlu diungkapkan secara terang benderang. Meski tidak memiliki dampak langsung atau yang merugikan masyarakat, namun tidak menjadikan persoalan ini legal.

Dirinya menyebut, indikasi adanya kerugian keuangan negara terlihat dari tak adanya aturan resmi yang mengatur cashback. Sementara tarif yang ada sudah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Pemprov Kaltim.

"Artinya, dengan menurunkan tarif di luar ketentuan yang berlaku maka potensi hilangnya pemasukan negara dari tiket yang dijual jelas ada," jelasnya.

2. Pandangan dan hukum yang berlaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di