Balikpapan, IDN Times - Praktik cashback yang terjadi di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan kini menjadi sorotan publik. Usai permainan muatan di sisi Kota Minyak mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, banyak pihak yang juga meminta agar penyelidikan dikembangkan menjangkau dermaga seberang, di Penajam Paser Utara (PPU).
Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mestinya mengoordinasikan ke Kejari kabupaten kota untuk melakukan penyelidikan. Seperti yang pernah disampaikan oleh Kejari Balikpapan, praktik ini berpotensi kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
"Karena ini melibatkan kelembagaan pemerintah dan BUMN," ucap pria yang akrab disapa Castro ini, Rabu (27/10/2021).
