Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)
TRC PPA Kaltim yang dipimpin Rina Zainun melaporkan dugaan kasus pelecehan ini bersama para korban dan orang tua masing-masing korban. Diketahui, para korban pelecehan merupakan anak-anak di bawah umur.
Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman menerangkan oknum pengajar di ponpes tersebut sudah melakukan aksi bejatnya kepada santri sejak 2021 silam. Bahkan, jejak pelecehan yang dilakukan sang pengajar sudah sempat menjadi pemberitaan media massa.
“Terduga pelaku ini pernah melakukan tindakan yang sama pada 2021 lalu dan ditangani di Polsek. Namun kasusnya hanya berujung mediasi karena kurangnya bukti dan saksi. Sekarang korbannya ada tujuh hingga delapan,” tutur Sudirman.
Sudirman juga menyayangkan langkah mediasi yang dilakukan pada 2021. Dia menilai, jika pada saat itu ada proses hukum maka kemungkinan besar oknum pengajar tersebut tidak akan berulah kembali.