Balikpapan, IDN Times - Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Kepolisian Resor (Polres) Paser dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) segera membebaskan pejuang lingkungan Misran Toni (MT) dari seluruh tuduhan dan upaya kriminalisasi.
MT ditahan sejak 16 Juli 2025 dan hingga kini telah menjalani 115 hari masa tahanan di Polda Kaltim. Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt, masa penahanannya seharusnya berakhir pada 12 November 2025. Namun, pada 22 Oktober 2025, MT sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status “terbantar”, bukan sebagai tahanan.
Setelah itu, MT kembali ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim hingga 18 November 2025. Tim advokasi menilai masa penahanan tersebut tidak sah karena diperpanjang delapan hari akibat status pembantaran yang dinilai janggal.
