Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. IDN Times/Andri NH
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui pihaknya mencabut permohonan uji materi MK pada Senin 26 September 2022 lalu. Berselang dua hari sebelum pembacaan keputusan uji materi UU No 8 Tahun 2022 di MK.
Ibnu beralasan, pencabutan permohonan tersebut sesuai batas tenggat waktu sudah ditentukan Kementerian Dalam Negeri. Pencabutan berkas ini tanpa melalui Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, meskipun dikomunikasikan bersama anggota dewan.
"Ya karena ini deadline kita mencabut permohonan judical review tanpa paripurna," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ibnu menghormati keputusan MK sehubungan penolakan permohonan uji materi dari Pemkot Banjarmasin. Menurutnya, keputusan MK bersifat Inkracht tidak bisa diganggu gugat.