Ilustrasi pencoblosan surat suara
Seperti disampaikan M Arifin, dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa PSU harus dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarbaru. Mekanisme PSU akan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November lalu.
Pilihan dalam surat suara akan mencantumkan pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong.
“PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasil perolehan suara nantinya tidak perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah,” tegas Suhartoyo.
Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa, membenarkan keputusan tersebut dan memastikan bahwa PSU akan berlangsung sesuai dengan amar putusan MK.
“PSU di Banjarbaru akan digelar dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan. KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan mengoordinasikan tindak lanjut keputusan ini,” kata Fahmi singkat.