MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang, Warga Sambut dengan Syukur

Banjarbaru, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, setelah sidang putusan yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Keputusan ini disambut dengan rasa syukur oleh warga yang berharap pelaksanaan PSU berlangsung lebih jujur dan adil.
1. Tim pemohon membenarkan adanya putusan MK
M. Arifin, pemohon dalam perkara ini yang juga pemantau pemilu terverifikasi, menyebut putusan MK sebagai kemenangan bersama. Melalui tim kuasa hukum Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR), ia menegaskan bahwa masyarakat Banjarbaru menginginkan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.
“Kami bersyukur atas putusan ini. Ini bukan hanya kemenangan kami sebagai pemohon, tetapi juga kemenangan seluruh warga Banjarbaru yang mendambakan pemilu yang jujur dan adil. Sejak awal, kami berkomitmen untuk memperjuangkan demokrasi yang sehat, dan keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak dalam menegakkan keadilan,” ujar Arifin.