Penajam, IDN Times - Seorang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DR dan seorang kontraktor dari PT BRT berinisial MT, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri PPU, Selasa (6/5/2025).
Keduanya terlibat dalam proyek pengadaan batu pecah tahun anggaran 2023, yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
“Kejari PPU telah menetapkan DR, honorer Dinas PUPR PPU, dan MT, kontraktor pelaksana kegiatan, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan batu pecah,” ungkap Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono.