Banjarmasin, IDN Times - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan melalui transaksi elektronik.
Pelaku berinisial GCB (20), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara korbannya adalah seorang remaja putri berusia 15 tahun berinisial DNA.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima pada 8 April 2025.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Citeureup, Jawa Barat, pada 14 April 2025,” ujar Riza dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).