Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
R membawa besi sambil mengancam pengguna jalan. (IDN Times/istimewa).
R membawa besi sambil mengancam pengguna jalan. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Seorang anak jalanan (anjal) berinisial R (32) yang viral di media sosial karena meresahkan pengguna jalan di Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penangkapan R berawal dari laporan warga melalui media sosial. Dalam laporan tersebut, R kerap mengganggu pengendara di sejumlah titik jalan.

“Keberhasilan ini berkat patroli rutin yang kami laksanakan pagi, siang, sore, hingga malam. Begitu ada laporan dari media sosial, kami langsung menindaklanjuti di lapangan,” ujar Ahmad Sudiyantoro pada Sabtu (11/1/2025).

1. Aksinya viral resahkan pengguna jalan

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro. (IDN Times/Teri).

R ditangkap di kawasan Simpang Tanjung Raya setelah petugas mengenalinya berdasarkan ciri-ciri fisik, seperti tato di tangan dan rambut keriting. “Tim kami sudah mencurigai gerak-geriknya. Saat ditemukan di lokasi, langsung kami amankan,” jelas Ahmad.

R dibawa ke kantor Satpol PP Pontianak untuk pendataan. Berdasarkan hasil pendataan awal, R diduga mengalami gangguan kejiwaan. “Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Rencananya, Dinsos akan melakukan asesmen lebih lanjut untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” tambahnya.

2. Mengancam warga dengan pentungan

Anak jalanan yang resahkan warga di Pontianak diamankan. (IDN Times/istimewa).

Sebelum ditangkap, R sering terlihat di Simpang Garuda Pontianak. Setiap kali melihat petugas, ia kerap melarikan diri. Selain itu, ia juga diduga memiliki masalah dengan anak jalanan lainnya.

R meresahkan pengguna jalan karena diduga mengancam pengendara saat membersihkan kaca mobil. “Ia membawa besi padat panjang, gantungan jendela dengan ujung runcing, dan bahkan menyerupai tombak untuk menakut-nakuti pengguna jalan,” ungkap Ahmad.

Dalam rekaman video yang viral, R terlihat melakukan aksi pembersihan kaca mobil sambil mengancam pengendara. Hal inilah yang membuat warga melaporkannya ke pihak berwenang.

3. Modusnya lap kaca mobil pengguna jalan dengan mengancam

Anak jalanan di Pontianak ancam pengguna jalan. (IDN Times/istimewa).

Menurut pengakuannya, R adalah warga asli Pontianak yang baru tiga bulan menjadi anak jalanan. Sebelumnya, ia sempat bekerja di pelabuhan. Jika hasil asesmen kejiwaan menunjukkan R dalam kondisi normal, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

“Jika ia tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka tindakannya dapat dijerat Pasal 368 KUHP Ayat 1 tentang pemerasan,” pungkas Ahmad.

Video pengancaman pelaku sempat viral di kalangan masyarakat Pontianak. 

Editorial Team