Pontianak, IDN Times - Seorang anak jalanan (anjal) berinisial R (32) yang viral di media sosial karena meresahkan pengguna jalan di Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penangkapan R berawal dari laporan warga melalui media sosial. Dalam laporan tersebut, R kerap mengganggu pengendara di sejumlah titik jalan.
“Keberhasilan ini berkat patroli rutin yang kami laksanakan pagi, siang, sore, hingga malam. Begitu ada laporan dari media sosial, kami langsung menindaklanjuti di lapangan,” ujar Ahmad Sudiyantoro pada Sabtu (11/1/2025).