Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Licik Terungkap! Dokumen Palsu Dipakai Legalkan Kayu Ilegal

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)
ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Pontianak, IDN Times - Dua petinggi PT Boma Resources (BR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kedua petinggi PT BR diringkus oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Kedua orang itu adalah HMW (42 tahun) sebagai Direktur PT BR, dan SH alias ANT (50 tahun) sebagai Komisaris perusahaan. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual di balik pembalakan liar tersebut.

1. 76 batang kayu bulat tanpa dokumen sah diamankan

ilustrasi kayu (unsplash.com/aleksandar-radovanovic)
ilustrasi kayu (unsplash.com/aleksandar-radovanovic)

Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, sebanyak 76 batang kayu bulat tanpa dokumen sah diamankan penyidik Gakkum pada 2 Juni 2025, di Dermaga Terminal Produk Kayu (TPK) Industri PT BSM New Material.

“Kayu-kayu itu diduga hendak dipasok ke industri pengolahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH),” kata Leonardo, Selasa, (22/7/2025).

Leonardo menyebutkan, penetapan ini hasil pengembangan dari keterangan SDS, tenaga teknis dan operator SIPUHH PT BR, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

2. Pelaku menerbitkan dokumen palsu

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam pemeriksaan, SDS mengaku diperintahkan langsung oleh HMW untuk menerbitkan dokumen SKSHH dan Nota Angkutan palsu. Dua dokumen yang disita penyidik adalah SKSHH Nomor KB.C.5470366 tertanggal 28 Mei 2025 untuk 5 batang kayu (17,37 m³) dan Nota Angkutan Nomor 01/NTA/BR/V/2025 tertanggal 29 Mei 2025 untuk 76 batang kayu (220,39 m³).

Kayu tersebut dikirim dari TPK Antara Senduruhan milik PT BR ke Dermaga PT BSM New Material.

Selain HMW dan SH, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AI (56 tahun), ZL (53 tahun) dan SDS.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pemalsuan dokumen hasil hutan.

“Modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen palsu adalah bentuk kejahatan serius yang merusak tata kelola kehutanan. Kami akan bertindak tegas,” paparnya.

3. Dirjen Gakkum bakal berantas kejahatan kehutanan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januarto Nurgroho, menyatakan bahwa Kementerian LHK berkomitmen memberantas kejahatan kehutanan hingga ke akar-akarnya.

“Pelaku kejahatan lingkungan yang mengeruk keuntungan pribadi dan merugikan negara harus dihukum maksimal. Ini penting untuk menyelamatkan ekosistem, sumber daya alam, serta menjaga komitmen Indonesia dalam pengendalian krisis iklim,” terang Dwi.

Dwi juga mengingatkan para pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi ketentuan hukum demi mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us