Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Dalam pemeriksaan, SDS mengaku diperintahkan langsung oleh HMW untuk menerbitkan dokumen SKSHH dan Nota Angkutan palsu. Dua dokumen yang disita penyidik adalah SKSHH Nomor KB.C.5470366 tertanggal 28 Mei 2025 untuk 5 batang kayu (17,37 m³) dan Nota Angkutan Nomor 01/NTA/BR/V/2025 tertanggal 29 Mei 2025 untuk 76 batang kayu (220,39 m³).
Kayu tersebut dikirim dari TPK Antara Senduruhan milik PT BR ke Dermaga PT BSM New Material.
Selain HMW dan SH, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AI (56 tahun), ZL (53 tahun) dan SDS.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pemalsuan dokumen hasil hutan.
“Modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen palsu adalah bentuk kejahatan serius yang merusak tata kelola kehutanan. Kami akan bertindak tegas,” paparnya.