Pontianak, IDN Times - Dua warga di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus polisi lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan mengatakan, seorang wanita di Pontianak diduga hendak dijual kepada warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS.