Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Motif Remaja yang Nekat Membunuh Kakek Penjual Sayur di Sambas

Ilustrasi meninggal (dok.ajjn net)

Pontianak, IDN Times - Seorang remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga menghabisi nyawa seorang kakek penjual sayur, pada Kamis (15/8/2024), pukul 11.45 WIB.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jembatan Besi, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Benar seorang remaja diduga membunuh pria lanjut usia berinisial PN (72 tahun) di Jembatan Besi,” ungkap Rahmad, Minggu (18/8/2024).

1. Awalnya korban pergi berjualan menggunakan sepeda

Ilustrasi korban (IDN Times/Aditya Pratama)

Rahmad menerangkan, korban adalah pedagang sayur yang rutin berjualan di Jembatan Besi Sekura. Saat itu, korban turun dari rumah, pada Kamis (15/8/2024) puk 07.00 WIB.

“Korban pergi berjualan ke jembatan menggunakan sepeda, korban memang rutin berjualan,” terang Rahmad.

Rahmad menyebutkan, peristiwa ini diketahui setelah seseorang menelepon kerabat korban dan mengatakan telah melihat korban dalam keadaan lemah dengan luka robek di bagian perut.

“Korban lalu dibawa ke Puskesmas Sekura untuk mendapat perawatan medis,” papar Rahmad.

Kemudian, sekitar pukul 12.15 WIB, petugas medis Puskesmas Sekura menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia.

2. Motif terduga pelaku membunuh korban

Ilustrasi tersangka.pinterest

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, kata Rahmad, motif terduga pelaku melakukan perbuatannya untuk menguasai uang korban.

“Terduga pelaku juga beraksi sendiri. Motifnya sementara ini untuk mengambil uang korban,” terang Rahmad.

Korban ditemukan tewas dengan luka pada bagian perut. Sempat dibawa ke Puskesmas Sekura, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.

3. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun

ilustrasi penjara (freepik.com)

Sementara itu, kata Rahmad, anak terduga pelaku diamankan di jalan. Selanjutnya dibawa ke Polres Sambas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Rahmad Kartono mengatakan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

“Setelah selesai gelar perkara, anak terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati
Follow Us