Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fansyuri Rahman (jubah putih)

Banjarmasin, IDN Times - Warga muslim di Banjarmasin dan Nagara Kalimantan Selatan (Kalsel) resah dengan ajaran agama dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel pun langsung menerbitkan fatwa terhadap aliran yang dianggap menyimpang, yakni Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024.

Sekretaris MUI Kalsel Nasrullah menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan ajaran yang dibawa oleh Fansyuri Rahman. Setelah melalui proses kajian yang panjang, MUI mengimbau masyarakat untuk segera bertobat dan kembali kepada ajaran yang benar jika masih mempercayai ajaran tersebut.

“Apabila seorang muslim meyakini materi pengajian yang dibawa oleh Fansyuri Rahman, maka ia wajib segera bertobat dan melafalkan dua kalimat syahadat,” kata Nasrullah pada Selasa (22/10/2024).

1. Proses panjang penetapan fatwa

Ilustrasi aliran sesat (IDN Times/ suarakreatif.com)

Fatwa ini didasarkan pada hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman yang diadakan di Banjarmasin dan Nagara, Hulu Sungai Selatan, pada 3 Juni 2024. Diskusi ini melibatkan berbagai narasumber yang dinilai memiliki wawasan mendalam terkait objek yang diteliti.

Setelah itu, MUI Kalsel menggelar Rapat Dewan Pimpinan pada 3 Agustus 2024, yang kemudian berujung pada penerbitan Instruksi Penetapan Fatwa oleh Ketua MUI Kalsel pada 14 Agustus 2024.

"Fatwa ini resmi kami terbitkan setelah melalui beberapa pertemuan dengan para ahli dan ulama," ujar Nasrullah.

2. Penetapan fatwa 14 Agustus

Editorial Team

EditorHamdani

Tonton lebih seru di