Banjarmasin, IDN Times - Warga muslim di Banjarmasin dan Nagara Kalimantan Selatan (Kalsel) resah dengan ajaran agama dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel pun langsung menerbitkan fatwa terhadap aliran yang dianggap menyimpang, yakni Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024.
Sekretaris MUI Kalsel Nasrullah menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan ajaran yang dibawa oleh Fansyuri Rahman. Setelah melalui proses kajian yang panjang, MUI mengimbau masyarakat untuk segera bertobat dan kembali kepada ajaran yang benar jika masih mempercayai ajaran tersebut.
“Apabila seorang muslim meyakini materi pengajian yang dibawa oleh Fansyuri Rahman, maka ia wajib segera bertobat dan melafalkan dua kalimat syahadat,” kata Nasrullah pada Selasa (22/10/2024).