Balikpapan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan menyatakan pernikahan sedarah yang melibatkan seorang pria berinisial AM (32) dan wanita berinisial (FI) 21 adalah haram.
Sekretaris MUI Kota Balikpapan Muhammad Jailani mengatakan tindakan AM seorang pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan menikahi adik bungsunya FI melanggar hukum agama.
Ia menjelaskan, sesuai dengan dengan aturan agama islam, pernikahan keduanya harus dibatalkan karena sudah tidak sesuai dengan aturan.
"Mereka harus bercerai, yang perbuatan mereka adalah haram, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran," kata Jailani ketika diwawancarai wartawan melalui telepon, Jumat (5/7)