Banjarmasin, IDN Times - Tarif cukai rokok nasional tahun ini mengalami kenaikan sebesar 10 persen, yang berdampak pada peningkatan harga rokok di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Peningkatan harga rokok juga menyebabkan penurunan pembelian rokok legal, dengan banyak konsumen beralih ke rokok ilegal yang memiliki harga lebih terjangkau.
Bagaimana pandangan akademisi terkait kenaikan harga rokok, yang notabene merupakan sumber pendapatan negara? Dr M Zainul, seorang akademisi dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska) menyatakan, kenaikan tarif cukai tembakau secara langsung mempengaruhi kenaikan harga rokok.
