Ilustrasi pengambilan sampel swab tenggorokan. IDN Times/Debbie Sutrisno
Diwartakan sebelumnya, tak hanya insentif tapi juga santunan kematian bakal diberikan bagi nakes yang menangani COVID-19 terhitung mulai Maret-Mei 2020 dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan.
Pemerintah mengalokasikan dana triliunan rupiah bagi insentif nakes. Namun sampai saat ini pencairan dana ini masih abu-abu. Urusan dana ini tak hanya meliputi honor saja melainkan biaya rumah sakit juga.
Khusus pembiayaan rumah sakit, kata Andi diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota di Kaltim termasuk swasta. Pun demikian dengan insentif tadi, menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.
“Sebelum itu dimasukkan ke pusat lebih dahulu diperiksa oleh Diskes di daerahnya masing-masing kecuali RSUD rujukan COVID-19 yang berada di bawah naungan Pemprov Kaltim. Untuk insentif Kami sudah ajukan, tinggal kecepatan di pusat saja,” tutup Andi Muhammad Ishak, juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltim yang juga pelaksana tugas Kepala Diskes Kaltim ini.