Pontianak, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat membekuk pelaku penghubung jaringan narkoba antarnegara dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram.
Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak yang merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dirresnarkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang penghubung jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia berinisial LS alias BB di kamar 2024 Hotel Garuda, Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu ditemukan pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 00.25 WIB," ungkap Thelly, Rabu (17/7/2024).