Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Napi di Lapas Pontianak pesan ojol untuk antar sabu.
Napi di Lapas Pontianak pesan ojol untuk antar sabu. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Pontianak memesan driver ojek online (ojol) melalui aplikasi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, pada Selasa (14/10/2025).

Dari dalam lapas, napi tersebut memanfaatkan handphone yang diselundupkannya untuk membawa sabu sebanyak 8 gram.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

1. Ojol tampak panik saat antarkan barang

Napi di Lapas Pontianak kendalikan sabu dari dalam. (IDN Times/Teri).

Nugraha bilang, seorang ojek online datang ke Pintu Pengamanan Utama (P2U) Lapas Pontianak untuk menitipkan barang, namun ditolak petugas karena tidak sesuai dengan jam penitipan.

“Setelah meninggalkan area, oknum tersebut sempat mendekati petugas pos wasrik di gerbang depan dan kembali mencoba menitipkan barang. Saat ditanya mengenai pengirim dan penerima, yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan yang jelas,” kata Nugraha.

Kecurigaan petugas pun muncul, hingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

“Oknum ojek online tampak gugup dan panik, lalu segera meninggalkan area lapas. Setelah diperiksa, ditemukan satu kantong plastik berisi charger handphone yang di dalamnya disembunyikan sabu-sabu seberat 8 gram,” tambahnya.

2. Modusnya disimpan di dalam kepala charger

Sabu 8 gram hendak diselundupkan ke Lapas Kelas IIA Pontianak. (IDN Times/Teri).

Modus yang dilakukan adalah sabu yang dibungkus dalam kantong plastik disimpan ke dalam kepala charger. Petugas menaruh curiga karena bentuk charger tampak tidak normal.

“Kondisinya terlihat aneh, ada bekas lem dan bentuknya mencurigakan. Apalagi, charger termasuk barang yang dilarang masuk ke dalam lapas,” ujarnya.

Diketahui bahwa calon penerima barang berada di dalam lapas dengan inisial T, narapidana kasus narkotika yang diduga memesan barang tersebut dari luar.

"Kami juga sempat memeriksa percakapan dalam aplikasi ojek online yang digunakan pelaku. Dari situ terungkap adanya komunikasi dengan seseorang di dalam lapas yang sudah siap menerima barang itu,” terang Nugraha.

Pelaku di dalam lapas diduga menggunakan handphone yang diselundupkan untuk memesan sabu tersebut.

“Kami sebenarnya rutin melakukan razia dua kali seminggu, namun masih ada upaya penyelundupan alat komunikasi yang lolos,” tegasnya.

3. Selidiki keterlibatan ojek online

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pontianak, Nugraha Sukma Anggara. (IDN Times/Teri).

Atas temuan tersebut, pihak Lapas Pontianak langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan menyerahkan barang bukti serta proses penyelidikan lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

“Percobaan penyelundupan sabu-sabu berhasil digagalkan. Kami sudah menerima barang bukti dan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait,” kata KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond.

Menurut Raimond, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Barang bukti sementara diamankan oleh tim keamanan Lapas. Kami akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak ojek online maupun jaringan lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Nugraha Sukma menuturkan narapidana berinisial T yang diduga sebagai pemesan barang kini dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Untuk pelanggaran berat seperti ini, kami berikan hukuman sel isolasi selama dua kali enam hari dan register F, yaitu pencabutan hak-hak tertentu yang seharusnya bisa diperoleh,” kata Nugraha.

Narapidana tersebut diketahui sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus narkotika dan baru menjalani tiga tahun masa pidana.

“Sebelumnya perilakunya cukup baik, namun pelanggaran ini tentu menimbulkan konsekuensi berat,” tukasnya.

Editorial Team