Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pontianak, Nugraha Sukma Anggara. (IDN Times/Teri).
Atas temuan tersebut, pihak Lapas Pontianak langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan menyerahkan barang bukti serta proses penyelidikan lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
“Percobaan penyelundupan sabu-sabu berhasil digagalkan. Kami sudah menerima barang bukti dan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait,” kata KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond.
Menurut Raimond, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Barang bukti sementara diamankan oleh tim keamanan Lapas. Kami akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak ojek online maupun jaringan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Nugraha Sukma menuturkan narapidana berinisial T yang diduga sebagai pemesan barang kini dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Untuk pelanggaran berat seperti ini, kami berikan hukuman sel isolasi selama dua kali enam hari dan register F, yaitu pencabutan hak-hak tertentu yang seharusnya bisa diperoleh,” kata Nugraha.
Narapidana tersebut diketahui sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus narkotika dan baru menjalani tiga tahun masa pidana.
“Sebelumnya perilakunya cukup baik, namun pelanggaran ini tentu menimbulkan konsekuensi berat,” tukasnya.