BNNK Balikpapan berfoto bersama awak media, Selasa (8/6/21) di Swiss-Belhotel Balikpapan. (IDN Times/ Fatmawati)
Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020, menjadi landasan dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara nasional. Di Balikpapan, kegiatan ini dilaksanakan bersama sejumlah instansi termasuk pemerintah daerah.
Sementara itu, menurut Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Qomariyah mengungkapkan pentingnya media sebagai upaya preventif atau pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Media memiliki peran dalam penyebaran informasi terkait program P4GN ini. Informasi akan mudah tersebar melalui media. Selain itu melalui media juga harusnya menjadi wadah edukasi masyarakat," jelasnya.
Ia menjelaskan, di Balikpapan juga ada warung antinarkoba. Ini jadi upaya juga agar menjadi ruang untuk masyarakat bisa mendapatkan kebenaran informasi dan perkembangan P4GN di Kota Balikpapan.
"Makanya kami bersinergi juga dengan media. Kami di sini menyebarluaskan kebijakan melalui media. Kami melihat dulu apakah media yang kamu gunakan untuk menyampaikan informasi seperti apa. Tujuannya agar informasi tersampaikan dengan baik," katanya.
Sementara, Humas BNNK Alfin mengungkapkan, dalam pemberitaan mengenai narkotika tak hanya bisa dilakukan melalui pemberantasan atau pengungkapan kasus, namun juga upaya pencegahan.
"Suplai menjalankan fungsi pemberantasan atau memutus distribusi narkotika. Sementara demand adalah permintaan atau melalui kegiatan preventif, yakni kami harap media juga memberitakan kegiatan demand atau pencegahan," katanya.
Menurutnya selama ini ini media cenderung lebih tertarik pada kegiatan suplai. Padahal harusnya kegiatan demand juga memiliki porsi sama dalam pemberitaan.
"Bagaimana kita melakukan kegiatan ini preventif. Bagaimana orang-orang yang belum menjadi pecandu dicegah. Dengan berkurangnya permintaan, maka suplai juga akan menurun," terang Alfin.