Balikpapan, IDN Times - Pengungkapan pertambangan batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 RT 45 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan berbuntut panjang.
Kota Balikpapan sudah berkomitmen menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayahnya. Terlebih saat dipastikan, aktivitas pertambangan ini merambah Hutan Lindung Sungai Manggar yang masuk kawasan buffer zone.
Tim gabungan Satpol PP Balikpapan, TNI, dan Polri menyegel aktivitas pertambangan yang disebutkan didanai pengusaha Sulawesi. Aktivitas penambangan ini baru berjalan satu minggu.
“Tambang ini milik pengusaha Pak Zakari orang Sulawesi,” kata salah seorang pekerja bernama Anton kepada tim gabungan, Selasa (16/11/2021).