Balikpapan, IDN Times - Fakta-fakta mengejutkan mulai terungkap selama persidangan sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan maut di perempatan Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) bulan Januari 2022 lalu.
Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, terdakwa kasus kecelakaan turunan Muara Rapak, Muhammad Ali, ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 palsu saat bekerja.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Arief Wicaksono, Selasa, mengutip Jaksa Penuntut Umum Handaya, terdakwa menggunakan SIM A yang diedit sedemikian rupa sehingga terlihat tertulis sebagai SIM B2. Terdakwa menempelkan kertas pada SIM A atas nama dirinya tersebut sehingga seolah-olah menjadi SIM B2.