Jakarta, IDN Times - Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri Perhubungan. Putusan ini menjadi angin segar bagi nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan yang selama ini berjuang mempertahankan ruang hidup mereka.
Pokja Pesisir, organisasi yang berkedudukan di Kota Balikpapan, menggugat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 54 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai lokasi Ship to Ship (STS) alias alih muat batubara dari tongkang ke kapal induk.
Lokasi tersebut berada sekitar 8 mil dari Muara Sungai Manggar, yang sebenarnya merupakan zona perikanan tangkap berdasarkan Perda RZWP3K Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diintegrasikan ke dalam Perda RTRW Kalimantan Nomor 1 Tahun 2023.