Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri Perhubungan.

Jakarta, IDN Times - Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri Perhubungan. Putusan ini menjadi angin segar bagi nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan yang selama ini berjuang mempertahankan ruang hidup mereka.

Pokja Pesisir, organisasi yang berkedudukan di Kota Balikpapan, menggugat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 54 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai lokasi Ship to Ship (STS) alias alih muat batubara dari tongkang ke kapal induk.

Lokasi tersebut berada sekitar 8 mil dari Muara Sungai Manggar, yang sebenarnya merupakan zona perikanan tangkap berdasarkan Perda RZWP3K Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diintegrasikan ke dalam Perda RTRW Kalimantan Nomor 1 Tahun 2023.

1. Ancaman ruang hidup nelayan

Lokasi Ship to Ship (STS) alias alih muat batu bara dari tongkang ke kapal induk yang ditetapkan oleh Menhub. (Dok.Istimewa)

Keputusan menteri tersebut dinilai tidak hanya melanggar alokasi ruang dalam Perda RTRW Kaltim, tetapi juga berpotensi merugikan nelayan. Selama ini, aktivitas bongkar muat batubara di kawasan tersebut telah menyebabkan penurunan hasil tangkapan, penyempitan wilayah tangkap, insiden tabrakan kapal nelayan, hingga degradasi kualitas lingkungan pesisir yang kaya keanekaragaman hayati.

Ironisnya, nelayan kerap kali mengangkat jaring yang justru dipenuhi batubara alih-alih ikan. Situasi ini sempat memicu aksi blokade aktivitas bongkar muat batubara oleh nelayan Balikpapan pada tahun 2018.

2. Perjuangan nelayan Balikpapan

Editorial Team

Tonton lebih seru di