Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nenek Curi Kelapa Berakhir Damai, Pengacara: Jangan Kriminalisasi

Nenek Jainab (80) yang dilaporkan atas pencurian 20 butir buah kelapa di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Kasus pelaporan nenek bernama Jainab (86) atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa di Polres Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar) sudah berakhir damai. Proses mediasi di antara pelapor Asmad (47) dengan terlapor yang sebenarnya saling bertetangga di Jalan Parit Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah.

"Kasusnya sudah mediasi dan berakhir damai," kata Pengacara Terlapor Jelani Christo, SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) dihubungi IDN Times, Selasa (4/7/2023). 

Proses mediasi hingga perdamaian diambil  sesuai kasusnya viral di media sosial. 

1. Proses mediasi kasus pencurian 20 buah kelapa

Pengacara Jelani dan Kapolsek Jongkat AKP Mulyadi di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Foto istimewa

Jelani mengatakan, Polsek Jongkat sudah menggelar mediasi yang dihadiri dari pihak pelapor maupun terlapor kasusnya. Kepolisian sendiri memang belum menerima laporan dan mengupayakan agar terjadi proses mediasi di antara keduanya. 

Dalam momentum itu, katanya, pihak pelapor secara resmi mencabut laporannya dari kepolisian atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa. Pihak terlapor pun menerima pencabutan berkas laporan dan saling memaafkan. 

"Pihak pelapor sudah mencabut laporannya dan kami juga menerima proses mediasi ini," tegasnya.  

Jelani menyambut baik terjadinya proses perdamaian ini. 

"Sebagai orang yang cinta damai, kami tentunya akan menyambut perdamaian ini. Tapi kalau juga dilanjutkan, kami juga tidak masalah, karena yakin klien kami berada pada posisi yang benar," tegasnya.

2. Pengacara ingatkan pelapor agar tidak melakukan kriminalisasi pada terlapor

Nenek Jainab (80) yang dilaporkan atas pencurian 20 butir buah kelapa di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Foto istimewa

Meskipun demikian, Jelani tetap mengingatkan kepada pelapor agar tidak mengulangi perbuatannya, dalam hal ini upaya kriminalisasi pada terlapor. Pasalnya kepada IDN Times, ia mengaku sudah mengantongi sejumlah perilaku tidak baik yang biasanya dilakukan pelapor. 

Seperti mengadukan tetangga yang lain atas kasus yang sama dan memukul pejalan kaki di pekarangan. Bahkan saat mengumpulkan informasi di rumah kliennya, Jelani menyaksikan sendiri perilaku negatif dipertontonkan pelapor.  

"Saat kami sedang berada di rumah klien ini, mendadak pelapor menabrakkan truknya ke dinding rumahnya sendiri sehingga menimbulkan suara keras. Seperti sedang mengintimidasi kami saja," ungkapnya.  

"Dia (pelapor) tipikal orang yang tidak cocok untuk bertetangga." 

3. Kronologis kejadian nenek dilaporkan kasus pencurian buah kelapa

(Ilustrasi garis polisi) Polisi memasang garis dilarang melintas (IDN Times/Fadly Syahputra)

Kronologis kejadian terjadi pada tanggal 14  April 2023 lalu di mana Nenek Jainab meminta anaknya memetik 20 buah kelapa. Lokasi pohon kelapa berada di titik perbatasan di antara tanah milik Nenek Jainab dan Asmad. 

Kedua orang ini memang saling bertetangga di Jalan Parit Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah Kalbar. 

Menurut Jelani, buah kelapa ini rencananya akan dijual sekadar membeli beras untuk kebutuhan rumah tangga keluarga ini. "Tukang panjat kelapa yang kemudian memetik sebanyak 20 buah ini untuk kebutuhan Nenek Jainab hingga kemudian dipermasalahkan oleh pelapor," papar Jelani. 

Asmad menuduh pihak Nenek Jainab mencuri 20  buah kelapa dari pekarangan rumahnya. Bahkan nekat membawa kasusnya hingga ke kepolisian. 

4. Pengacara yakin Jainab memetik buah kelapa di pekarangan sendiri

Ilustrasi polisi memasang garis polisi di jalanan ke Bukit Lawang amblas (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Atas adanya laporan ini, Jelani sebenarnya mengaku tidak gentar bila pihak pelapor kukuh melanjutkan kasus ke proses hukum. Ia berpendapat klaim pelapor lemah dan tanaman pohon kelapa tumbuh di atas lahan milik Nenek Jainab. 

Menurutnya, pohon kelapa tersebut sebenarnya tumbuh di atas tanah yang menjadi titik perbatasan di antara lahan milik Asmad (pelapor) dan Nenek Jainab (terlapor). Mereka saling bertetangga. 

Bahkan Nenek Jainab sendiri yang menanam pohon kelapa tersebut sebagai pengingat tapal batas pekarangan mereka. 

Hanya saja, Jelani mengakui Nenek Jainab dalam posisi lemah mengingat keberadaannya tanpa didampingi pengacara. Khususnya saat pelapor membawa kasusnya ke Polsek Jongkat. 

Sedangkan keluarganya pun tidak ada yang paham prosedur penanganan kasus hukum di Indonesia. "Nenek Jainab pertama kali sudah meminta maaf dan memohon kasusnya tidak dilanjutkan. Tetapi tidak saja dilanjutkan ke polisi hingga kemudian memperoleh pendampingan dari kami," tuturnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us