Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot lakukan sidak ke kawasan dilarang merokok. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Denda para perokok yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bakal naik, yakni menjadi Rp250 ribu.

Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sidak dilakukan di berbagai lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya. Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani menjelaskan, sidak terbagi ke dalam dua tim yang berfokus di Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan.

1. Rutin gelar sidak tiap bulan

Pemkot Pontianak sidak kawasan tanpa rokok. (IDN Times/istimewa).

Dayang menyampaikan, pihaknya rutin menggelar sidak setiap bulan. Namun, kali ini berbeda karena melibatkan seluruh unsur gabungan.

“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” ucapnya, Rabu (26/3/2025).

2. Masih ditemukan warga yang melanggar aturan

Editorial Team

Tonton lebih seru di