Pontianak, IDN Times - Denda para perokok yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bakal naik, yakni menjadi Rp250 ribu.
Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidak dilakukan di berbagai lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya. Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani menjelaskan, sidak terbagi ke dalam dua tim yang berfokus di Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan.