Aparat TNI juga turut andil dalam normalisasi jalan Pasar Lama Laut.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra menyampaikan, sosialisasi mengenai normalisasi jalan telah memberikan hasil yang positif.
Pedagang juga bersedia untuk bekerjasama dengan membongkar lapak dan atap terpal yang berdiri di atas jalan. Dengan demikian, Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dalam menertibkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012 tentang PKL, khususnya Pasal 20 huruf H yang melarang PKL menggunakan jalan sebagai tempat usaha.
Semua proses tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa adanya paksaan ataupun perlawanan dari pedagang.
“Ini merupakan hasil kerjasama bersama, kami bersyukur bahwa pedagang mau bekerjasama. Semoga mereka tidak kembali lagi untuk berdagang di jalanan, yang jelas itu melanggar undang-undang dan Perda,” ujarnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melanjutkan proses normalisasi jalan Pasar Lama Laut,” tambahnya.