Dua tersangka berinisial MR (26) dan ER alias S (30) ditangkap setelah terbukti sengaja membakar rumah sekaligus melakukan pencurian.(Dok. Polres Berau)
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MR mengaku tidak bertindak sendirian dan mengungkap keterlibatan ER alias S sebagai otak pembakaran. ER alias S berhasil diringkus pada Kamis (29/5/2025) dini hari setelah pengakuan MR.
Kepada polisi, keduanya mengaku mengambil bensin dari sepeda motor menggunakan selang dan menyimpannya dalam botol air mineral.
"ER kemudian menyiram bensin pada tumpukan kardus dan pakaian di rumah salah satu korban, Abdul, sebelum membakarnya dengan korek api gas," kata Khairul.
Kapolres menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai hasil pencurian, perhiasan imitasi, korek api, seragam pemadam kebakaran palsu, dan botol bekas bensin.
Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp300 juta akibat lima rumah yang hangus terbakar.
Kapolres Berau menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembakaran sengaja dan pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tindak kriminalitas yang memanfaatkan situasi darurat, sekaligus mengapresiasi peran warga dalam membantu pengungkapan kasus ini.
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas," tegas AKBP Khairul Basyar.