Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara terhadap Hary (40) alias Akhiang pada pertengahan tahun 2022 lalu. Pria ini dihukum atas kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri inisial A (11) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP di Pontianak.
Hal inilah yang membuat pihak kuasa hukumnya mencak-mencak. Apa sebabnya? Pihak pengacara ternyata mengklaim kliennya adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Hakim dan jaksanya itu lulusan dari mana? Sudah tahu terdakwa mengidap ODGJ tetapi tetap dijatuhi hukuman penjara 10 tahun," kata kuasa hukum keluarga korban dari LBH Majelis Adat Dayak Nasional Jelani Christo kepada IDN Times, Senin (31/7/2023).