Balikpapan, IDN Times – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur, Renhard Ronald, menegaskan bahwa penanganan persoalan truk angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional, seperti di kawasan Muara Kate, memerlukan kolaborasi semua pihak. Menurutnya, kewenangan BPTD terbatas pada penindakan terhadap kendaraan yang mengalami pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL), bukan spesifik pada jenis muatan.
Ia menerangkan, over dimensi berarti ukuran fisik kendaraan yang melebihi aturan, seperti bak truk terlalu tinggi. Sedangkan over load adalah soal beban muatan yang berlebih.
“Kami tidak melihat itu angkutan batu bara, sawit, atau lainnya. Selama kendaraan melanggar dimensi atau kelebihan muatan, itu wilayah kami. Tapi kewenangan kami pun terbatas di jembatan timbang,” jelas Renhard saat dihubungi, Selasa (18/6/2025).
BPTD, kata dia, hanya memilik dua jembatan timbang di Samboja, Kukar dan Paser. Khusus di Paser, jembatan timbang yang dimiliki BPTD tidak dalam lintasan hauling yang ramai diberitakan.
Ia menambahkan, penindakan di jalan umum hanya bisa dilakukan jika bekerja sama dengan kepolisian. "Kalau operasi di jalan itu harus bersama dengan polisi. Kami enggak bisa sendiri," ujarnya.