Infografis COVID-19 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU (Dok. Pemkab PPU)
Terkait dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), lanjutnya, hingga kini di PPU belum ada warga yang dinyatakan PDP dan harus menjalani observasi serta isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Butong (RAPB) PPU. Sempat ada pasien PDP namun kondisinya membaik hingga sekarang dinyatakan dalam pemantauan saja.
Ia kembali mengimbau, agar masyarakat tetap tenang, selalu mencuci tangan dengan benar, menggunakan masker bagi yang sakit, melakukan social distancing dengan menjaga jarak 1 - 2 meter dengan orang lain, menjauhi kerumunan dan keramaian, serta tidak melakukan aktivitas di luar rumah bila tidak ada keperluan mendesak.
"Kami juga telah menyiapkan call center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU di nomor telepon 0821-5751-6261 dan 0821-5781-6663 bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait COVID-19 wilayah Kabupaten PPU," pungkasnya.