Banjarbaru, IDN Times - Penasihat hukum Kelasi Satu TNI AL Jumran meminta majelis hakim memberikan pertimbangan lebih adil dalam menjatuhkan vonis terhadap kliennya, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23).
Permintaan itu disampaikan Letda Laut CHK Efan Tanaem saat membacakan duplik atas replik oditurat militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).
“Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa sebagaimana yang diajukan oditurat militer,” katanya diberitakan Antara di hadapan majelis hakim.