Banjarbaru, IDN Times - Oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, melalui penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan atas kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru, Kamis (5/6/2025). Penasihat hukum terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem, menyebut kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
“Terdakwa bertindak spontan karena emosi, tidak ada rencana matang untuk membunuh korban,” ujar Letda Efan diberitakan Antara.