Balikpapan , IDN Times - Praka Abdul Mutholib atau Tholib mengajukan kasasi atas putusan banding yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) I Medan. Dia merasa tidak puas dengan putusan banding yang diajukan pada 30 November 2021 lalu itu. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap seorang guru honorer yang merupakan kekasihnya.
Pada putusan banding itu, hukuman Praka Tholib tak mengalami perubahan. Di mana sebelumnya dari hasil sidang vonis pada 23 November 2021, Praka Tholib dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pembacaan putusan sidang banding yang telah selesai itu dibenarkan oleh Panitera Pengganti Peltu Arief Lesmono SH.
"Kemarin kami sudah bacakan visi putusan banding pada tanggal 13 Januari, yang pada intinya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Militer I-07 Balikpapan," ujar Arief, saat dihubungi IDN Times kemarin, Sabtu (16/1/2022).