Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_6018.jpeg
Oknum TNI ini selundupkan ribuan telur penyu ke Malaysia. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan 5.400 telur penyu dari Kepulauan Riau ke Kalimantan Barat (Kalbar). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyelundupan tersebut dilakukan oleh dua pelaku.

Salah satu pelaku adalah anggota TNI dari Kodam Tanjungpinang. Telur-telur penyu tersebut dibawa dari Kepri ke Kalbar menggunakan kapal penumpang dan tiba di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas. Ipunk bilang, telur ini akan diselundupkan ke Malaysia.

“Pihak berwenang mengungkap praktik penyelundupan telur penyu yang melibatkan jaringan lintas negara. Modus operandi pelaku dimulai dari pembelian telur penyu di wilayah Tambelan, kemudian dibawa menggunakan kapal menuju Sintete. Dari sana, telur dijual ke pelaku lain di Malaysia, melalui jalur tikus di perbatasan,” ungkap Ipunk, Jumat (18/7/2025).

1. Oknum TNI terlibat dalam penyelundupan telur penyu lintas negara

KKP mengungkap kasus penyelundupan telur penyu ilegal. (IDN Times/Teri).

Pada kesempatan itu, Ipunk menerangkan bahwa terdapat dua pelaku dalam kasus tersebut. Satu berinisial SD seorang oknum TNI dari Kodam Tanjungpinang, dan satu orang perempuan warga sipil berinisial MU.

“Dalam penanganannya, proses hukum terhadap anggota TNI yang terlibat akan ditangani oleh auditor militer, sementara pelaku sipil ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum umum,” papar Ipunk.

Kejahatan ini, kata Ipunk, termasuk dalam pelanggaran lintas negara dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam.

2. Dijual ke Malaysia seharga Rp12 ribu per butir

PSDKP gelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan telur penyu. (IDN Times/Teri).

Modus yang dilakukan pelaku adalah keduanya mengangkut telur penyu tersebut menggunakan kapal penumpang dan tiba di Pelabuhan Sintete, Sambas. Aksinya ini sudah dilakukan beberapa kali, terakhir di bulan Juli.

“Pelaku menjual telur penyu dengan harga bervariasi. Di daerah asal, harga berkisar Rp1.700 per butir. Setelah tiba di Pemangkat, dijual dengan harga Rp2.400–Rp2.700, lalu dijual kembali di Malaysia seharga Rp10.000–Rp12.000 per butir,” ungkap Ipuk.

Total telur yang disita sebanyak 5.400 butir, dengan nilai ekonomi sekitar Rp81 juta. Namun kerugian ekologis yang ditimbulkan, kata Ipunk jauh lebih besar, diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.

“Sebab, pengambilan telur penyu mengancam kelangsungan hidup spesies yang dilindungi secara nasional dan internasional,” ucapnya.

Pada 4 Juli, kata Ipunk, Polisi Malaysia menangkap empat warga karena menyimpan dan menjual telur penyu di Serikin, Sarawak. Salah satunya merupakan pembeli dari pelaku MU di Indonesia.

3. Mitos telur penyu sebagai obat kuat

Ribuan telur penyu diselundupkan dari Kepri ke Kalbar. (IDN Times/Teri).

Pada kesempatan itu, Ipunk juga mengatakan bahwa masyarakat masih banyak yang termakan hoaks soal marketing telur penyu dapat meningkatkan stamina.

“Kami ingin masyarakat tahu, telur penyu bukan untuk dikonsumsi. Penyu adalah satwa dilindungi. Konsumsi telur penyu berdampak pada ekosistem laut, memutus rantai kehidupan, bahkan bisa menyebabkan kepunahan. Mitos soal telur penyu sebagai obat kuat adalah tidak benar, itu hanya marketing. Kalau ingin kuat, banyak alternatif lain yang tidak merusak alam,” tegas Ipunk.

Pontianak, Kalbar menjadi daerah yang berpotensi sebagai tempat perdagangan dan pengiriman telur penyu. Pelaku MU diketahui telah beberapa kali melakukan pengiriman telur penyu dari berbagai lokasi seperti Batam, Pulau Tiga, dan Sambas. Dia menjualnya kepada pihak-pihak yang kemudian mengedarkan ke Malaysia.

Saat ini, kata Ipunk, kerja sama antara aparat Indonesia dan Polisi Malaysia terus ditingkatkan untuk membongkar jaringan yang terlibat. Seluruh pihak diimbau menghentikan praktik ini karena menyangkut harga diri bangsa dan keberlangsungan alam.

Editorial Team