Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Oli Palsu Beredar di Kalbar, Polisi Pastikan Kasus Siap Disidangkan
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Peredaran oli palsu masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik tersebut di wilayah Kalimantan Barat.

Kasus oli palsu yang terjadi di tahun 2025 sudah memasuki tahap baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari temuan dugaan peredaran oli palsu pada 20 Juni 2025.

1. Menetapkan satu orang tersangka

ilustrasi oli motor (pexels.com/Daniel Andraski)

Temuan tersebut kemudian resmi dilaporkan sehari setelahnya, yakni pada 21 Juni 2025.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial EN,” ujar Burhanuddin, Selasa (10/3/2026).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar.

2. Berkas perkara lengkap

ilustrasi oli mobil (unsplash.com/Robert Laursoo)

Ancaman hukuman maksimal dari pasal ini adalah lima tahun penjara. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada 23 Februari 2026. Artinya, kasus ini siap masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.

Burhanuddin menuturkan, proses penanganan kasus ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Penyidik harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.

Selain itu, polisi juga harus melakukan penghitungan terhadap barang bukti oli yang jumlahnya cukup besar.

“Kami harus mengambil keterangan dari banyak saksi, memeriksa beberapa ahli, serta menghitung barang bukti yang cukup banyak, sehingga penanganannya membutuhkan waktu,” paparnya.

3. Ini alasan polisi tak tahan tersangka

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Tak hanya itu, sampel oli yang disita juga telah diperiksa di laboratorium. Hasilnya menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar yang berlaku.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa produk tersebut merupakan oli palsu yang beredar di masyarakat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EN tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Polisi menilai tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Burhanuddin, tersangka juga tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri.

“Selama proses penyidikan tersangka tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif, sehingga tidak kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Polda Kalbar menegaskan akan terus menindak tegas berbagai bentuk peredaran produk palsu. Selain melanggar hukum, barang palsu juga dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk, terutama yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, agar terhindar dari barang palsu yang kualitasnya tidak terjamin.

Editorial Team