Pontianak, IDN Times - Peredaran oli palsu masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik tersebut di wilayah Kalimantan Barat.
Kasus oli palsu yang terjadi di tahun 2025 sudah memasuki tahap baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari temuan dugaan peredaran oli palsu pada 20 Juni 2025.
