Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan SPMB, Begini Caranya Melapor!

Samarinda, IDN Times – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang akan dimulai secara bertahap pada awal Juli mendatang. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti berbagai potensi maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor WhatsApp +62 811-1713-737 atau langsung ke kantor Ombudsman di Samarinda.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sebagai bentuk pengawasan publik," ujarnya.
1. Pengawasan sejak pra-SPMB
Menurutnya, pengawasan oleh Ombudsman dilakukan sejak tahap pra-SPMB, pelaksanaan, hingga pasca-SPMB. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan.
Mulyadin menambahkan, pada pengawasan nasional tahun 2024—ketika SPMB masih disebut PPDB—ditemukan sejumlah persoalan pada tahap pra pelaksanaan. Misalnya, belum adanya pemetaan daya tampung, pembagian zonasi, hingga data keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.