Ombudsman RI Soroti 6 Persoalan dalam Pembangunan IKN

Balikpapan, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan sejumlah temuan dan memberikan saran kebijakan strategis terkait pembangunan serta pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kajian ini mencakup enam aspek utama, yakni regulasi, infrastruktur, pemindahan ASN, penataan lingkungan dan mitigasi bencana, sinergitas IKN dengan wilayah sekitar, serta pembangunan sosial kemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam acara penyampaian hasil kajian di Gran Senyiur Balikpapan, Senin (18/11/2024), menyebutkan bahwa salah satu permasalahan utama adalah belum selarasnya sejumlah peraturan pelaksana dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Ada peraturan pelaksana yang belum sepenuhnya sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Penyesuaian ini seharusnya selesai dalam dua bulan setelah undang-undang tersebut diundangkan," ujar Hery.
1. Perubahan luas wilayah IKN memicu masalah administratif

Hery juga menyoroti perubahan luas wilayah IKN yang mengeluarkan lima desa dari kawasan IKN. Desa-desa tersebut meliputi Muara Kembang dan Tampa Pole di Kutai Kartanegara, serta Binuang, Maridan, dan Pemaluan di Penajam Paser Utara.
Perubahan ini memunculkan permasalahan administratif, seperti kependudukan dan pengelolaan wilayah.
Ia menambahkan, ketidakpastian hukum menjadi tantangan serius, khususnya dalam sektor perizinan. "Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 memuat penghentian kebijakan yang bertentangan dengan pembangunan IKN, tetapi menimbulkan ketidakpastian dalam sektor pertambangan, terutama bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi," tegasnya.
2. Dorong pembangunan sosial dan masyarakat lokal

Selain aspek regulasi, Ombudsman menyoroti pentingnya keberhasilan pembangunan sosial yang melibatkan masyarakat lokal. Menurut Hery, masyarakat sekitar harus menjadi mitra strategis, bukan sekadar penopang pembangunan IKN.
Terkait pemindahan ASN, Hery menyebut data ASN yang akan pindah masih terus diperbarui. Keterlambatan ini disebabkan oleh belum tuntasnya pembangunan infrastruktur dasar di IKN, sehingga jadwal pemindahan tahap pertama terpaksa mundur.
"Percepatan pembangunan harus menjadi prioritas agar ASN sebagai pionir masyarakat IKN dapat segera direlokasi," ujarnya.
3. Langkah strategis dalam pembangunan IKN

Dalam laporannya, Ombudsman merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Penyesuaian Regulasi
Menteri Hukum, Kepala Bappenas, dan Otoritas IKN (OIKN) diminta segera menyesuaikan peraturan pelaksana terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 untuk menghindari ketidakpastian hukum. - Optimalisasi Infrastruktur
Satgas Pembangunan IKN harus mempercepat realisasi target pembangunan infrastruktur tahap pertama, terutama di sektor hunian, pendidikan, kesehatan, sanitasi, air minum, dan listrik. - Mitigasi Bencana
Kolaborasi OIKN dengan BNPB, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah diperlukan untuk mengantisipasi risiko bencana akibat perubahan bentang alam dan pertumbuhan penduduk di IKN.
Hery menegaskan, Ombudsman RI akan terus memantau implementasi saran-saran tersebut. Ia berharap pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan IKN Nusantara.
"Memindahkan ibu kota bukan tugas mudah. Namun, dengan kerja sama, pengawalan regulasi, dan dukungan semua pihak, tujuan besar ini dapat tercapai," pungkasnya.