Balikpapan, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan sejumlah temuan dan memberikan saran kebijakan strategis terkait pembangunan serta pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kajian ini mencakup enam aspek utama, yakni regulasi, infrastruktur, pemindahan ASN, penataan lingkungan dan mitigasi bencana, sinergitas IKN dengan wilayah sekitar, serta pembangunan sosial kemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam acara penyampaian hasil kajian di Gran Senyiur Balikpapan, Senin (18/11/2024), menyebutkan bahwa salah satu permasalahan utama adalah belum selarasnya sejumlah peraturan pelaksana dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Ada peraturan pelaksana yang belum sepenuhnya sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Penyesuaian ini seharusnya selesai dalam dua bulan setelah undang-undang tersebut diundangkan," ujar Hery.