Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 264/K.515/2018 tentang pembentukan gugus tugas dan tim pelaksana pengembangan KLA di Kabupaten Kutim periode 2018-2021 bahwa tugas gugus dan tim pelaksana pengembangan KLA di Kutim antara lain, Sekretaris Kabupaten bertugas menggalang sumber daya dan mitra, mendukung program kerja Pemerintah/Organisasi/Kelompok khususnya yang terkait dengan upaya pemenuhan hak anak. Melakukan pemantauan tahapan pengembangan KLA di Kabupaten Kutim.
Selanjutnya Asisten Pemkesra bertugas mengintegrasi hak-hak anak dalam pembangunan guna melaksanakan kebijakan KLA. Memobilisasikan sumber daya manusia (SDA) serta sarana dan prasarana yang memenuhi hak-hak anak. Menyediakan data dan informasi terkait anak dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertugas mengkoordinasikan perencanaan kebijakan, program dan kegiatan terkait dengan anak dari masing-masing OPD. Menyusun dan mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan gugus tugas KLA. Mengkoordinasi program-program pembangunan anak yang pendanaannya bersumber dari pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Melakukan pembinaan dan fasilitas dalam perencanaan dan penganggaran kebijakan, program dan kegiatan pemkbangunan anak, termasuk pelibatan anak. Bertanggung jawab terhadap komunikasi dan informasi baik secara internal dan eksternal gugus KLA. Melaporkan dab mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan kerja gugus tugas kepada Bupati Kutim.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertugas mengkoordinasikan penganggaran kebijakan, program dan kegiatan pembangunan anak setiap OPD. Melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak (DP2PA) bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan anak yang terkait dengan KLA. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan, menyusun data informasi (profil) anak Kabupaten Kutim. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan KLA bersama dengan Dinas/Instansi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Tokoh masyarakat serta dunia usaha.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertugas mengembangkan dan melaksanakan program BKB, BKR, dan lain-lain yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang balita dan anak remaja.
Dinas Kesehatan bertugas melaksanakan pelayanan dibidang kesehatan anak, melakukan pengumpulan data kesehatan terpilih dan berkesinambungan. Mewujudkan Puskesmas Rumah Anak, memastikan adanya Kawasana Tanpa Rokok ditempat-tempat yang terdapat anak. Memastikan anak disabilitas mendapat akses layanan public yang menjamin kesehatan dan kesejahteraannya dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Dinas Pendidikan bertugas melaksanakan pelayanan dibidang Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah bagi anak. Menyediakan data terkait pendidikan anak, melakukan program wajib belajar 12 tahun. Mewujudkan sekolah ramah anak, mewujudkan rute aman dan selamat ked an dari Sekolah (RASS). Menyediakan fasilitas untuk kegiatan kreatif anak yang dapat diakses semua anak. Bertanggungjawab dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan. Melaksanakan monitoring dan evaluasi.