Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi giat apel gelar pasukan operasi patuh agung 2024, Senin (15/7/2024) di Polres Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Ilustrasi giat apel gelar pasukan operasi patuh agung 2024, Senin (15/7/2024) di Polres Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Ropiyani, mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2024 yang bertujuan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

"Berdasarkan data kami, dari Januari hingga Juni 2024, terdapat 41 kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan," kata Ropiyani seusai upacara kesiapan Operasi Patuh Mahakam 2024 diberitakan Antara di Mako Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (15/7/2024).

1. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. IDN Times/Istimewa

Ropiyani menjelaskan, dari 41 kasus kecelakaan tersebut, 30 di antaranya melibatkan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sisanya adalah kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda empat maupun roda enam.

"Untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua, korbannya rata-rata adalah anak di bawah umur atau anak berusia di bawah 17 tahun. Mereka sering kali tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena usia pembuatan SIM adalah 17 tahun," lanjutnya.

Operasi Patuh Mahakam 2024 digelar dengan harapan masyarakat lebih tertib dalam berkendara di jalan raya. "Operasi ini berlangsung selama 14 hari, dimulai dari hari ini, dan kami menyiagakan sebanyak 74 personel," tambah Ropiyani.

2. Pelanggaran menjadi prioritas penindakan

ilustrasi pelanggar lalu lintas (Pexels.com/Kindel Media)

Di Kota Balikpapan, terdapat 10 pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam operasi ini, antara lain: menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, melanggar batas kecepatan, balap liar, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, kelebihan muatan dan dimensi, serta merokok saat berkendara.

Ropiyani juga menyatakan bahwa operasi ini akan mengedepankan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang merupakan sistem penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. "Namun, kami juga akan menindak pelanggaran yang kasat mata," ujarnya.

3. Imbauan kepada pengguna kendaraan

IDN Times/Istimewa

Untuk pelanggaran kasat mata yang tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pihaknya akan memberikan imbauan sebagai bentuk penindakan. "Namun, bila pelanggaran tersebut diulangi, kami akan melakukan tindakan tilang," tegas Ropiyani.

Ropiyani mengimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, serta menghargai pengguna jalan lain agar tidak menimbulkan hal-hal yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Utamakan keselamatan di jalan, pastikan kesiapan diri, kesiapan kendaraan, dan kelengkapan berkendara seperti surat-surat kendaraan," pungkas Ropiyani.

Editorial Team