Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi barang bukti narkoba.
Ilustrasi barang bukti narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)

Banjarmasin, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 67.667,65 gram atau lebih dari 67 kilogram sabu-sabu dan 30.766,5 butir pil ekstasi hasil pengungkapan jaringan yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

“Selain itu, turut dimusnahkan serbuk ekstasi seberat 42,98 gram,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono diberitakan Antara di Banjarmasin, Senin (9/2/2026).

1. Pengungkapan kasus narkoba Polda Kalsel

Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono (Polresta Tangerang)

Baktiar menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 40 kasus oleh Subdit 1, Subdit 2, dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam periode 31 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 50 tersangka pengedar, termasuk empat perempuan.

2. Transparansi Polri dalam penanganan kasus narkoba

Ilustrasi Anti Narkoba (Pexel/MART PRODUCTION)

Menurut Baktiar, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi Polri dalam penanganan kasus peredaran narkotika sekaligus sebagai pertanggungjawaban atas barang sitaan.

Ia menyebut, dengan dimusnahkannya narkotika tersebut, Polda Kalsel diperkirakan telah menyelamatkan setidaknya 369.105 jiwa dari potensi penyalahgunaan.

3. Dampak negatif narkoba bagi manusia

Ilustrasi tengkorak pecandu narkoba(Freepik.com/waewkidja)

Perhitungan itu didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, sementara satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.

“Perang terhadap narkoba terus kita gaungkan. Mari bersama memberantasnya demi masa depan generasi Indonesia yang lebih baik dan bebas narkoba,” tegasnya.

Editorial Team