Samarinda, IDN Times - Muara kasus penemuan balita tanpa kepala yang bikin geger warga pada 8 Desember 2019 lalu, memang telah terlihat. Dengan ditetapkannya dua tersangka, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) oleh Polsek Samarinda Ulu pada 21 Januari 2020, maka perkara tersebut menemui babak akhir.
Namun, orangtua balita tanpa kepala, Bambang (40) dan Melisari (30), yang belakangan diketahui sebagai Ahmad Yusuf Ghazali (4) lewat penelusuran uji Deoxyribonucleic Acid (DNA) tidak puas begitu saja.
Keduanya tetap kukuh jika buah hati mereka adalah korban pembunuhan. Maklum saja saat ditemukan, tubuh Yusuf tak lengkap.
Selain tanpa kepala, balita tersebut juga kehilangan sejumlah organ tubuhnya, mulai dari kepala, tangan, hingga kedua telapak kakinya. Termasuk organ dalam, dan organ di bagian dadanya juga lenyap.
“Yang jelas, kasus ini memang harus ada tersangka. Tapi motif kami berbeda (Bambang menduga anaknya sebagai korban kejahatan)," kata Bambang belum lama ini.