Balikpapan, IDN Times - Organisasi pers di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai penolakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (3/6/2024). Revisi tersebut dianggap akan mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.
Dalam keterangan tertulisnya, aksi tersebut diikuti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan. Para jurnalis menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD dan Pemkot Balikpapan.