Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Organisasi pers di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai penolakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (3/6/2024). Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Organisasi pers di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai penolakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (3/6/2024). Revisi tersebut dianggap akan mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

Dalam keterangan tertulisnya, aksi tersebut diikuti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan. Para jurnalis menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD dan Pemkot Balikpapan.  

1. Pasal Kontroversial dalam RUU tentang Penyiaran

Organisasi pers di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai penolakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (3/6/2024). Foto istimewa

  1. Pasal 8A ayat (1) huruf (q): KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, di mana kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.
  2. Pasal 34F ayat (2) huruf (e): Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). Ini termasuk kreator konten di YouTube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.
  3. Pasal 50B ayat (2) huruf (c): Melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.
  4. Pasal 50B ayat (2) huruf (k): Melarang pembuatan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
  5. Pasal 51 huruf E: Mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan. Hal ini berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI dalam memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

2. Pernyataan sikap komunitas pers Balikpapan

Editorial Team

Tonton lebih seru di