Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil inisiatif untuk mengintegrasikan konsep "10-Minute City" atau kota 10 menit pada pengembangan hunian berimbang di kawasan tersebut guna menciptakan kota yang memberikan kemudahan bagi penduduknya.
“Kita kan mengadopsi konsep 10-minute city yang artinya pada saat di mana orang hunian bisa mencapai titik-titik fungsi publik, itu dalam waktu 10 menit dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, misalnya bersepeda, dan sebagainya,” kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
