KPK menetapkan Bupati Kutai Timur atau Kutim, Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur bersama istrinya Encek Unguria Firgasih yang juga ketua DPRD Kutim. Lembaga antirasuah ini menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim periode 2019-2020. Dan dalam prosesnya dugaan terima hadiah ini juga mengarah ke tiga tersangka lain yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini.
Lalu siapa yang memberikan suap ini kepada para tersangka tersebut? Dari penyelidikan KPK mengarah ke dua nama yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan proyek. Tujuannya pemberian suap tak lain memuluskan langkah untuk dapatkan proyek tahun anggaran 2019-2020. Dari kasus ini, kata Castro, setidaknya mengajarkan tentang beberapa hal krusial, misalnya soal dunia politik punya biaya tinggi (high cost politic). Gara-gara ini pula perilaku korup kepala daerah terjadi. Ujungnya segala cara digunakan oleh para kandidat demi kumpulkan rupiah. Khusunya petahana.
“Hasil kajian Litbang Kemendagri 2015 menunjukkan untuk menjadi wali kota/bupati dibutuhkan mencapai Rp20-30 miliar, sementara untuk gubernur lebih fantastis berkisar Rp20-100 miliar. Ongkos ini tentu tak sepadan dengan gaji kepala daerah,” tegasnya.