Banjarmasin, IDN Times - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, alias Paman Birin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini juga melibatkan enam pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat serta pihak swasta.
Sementara beberapa bawahannya, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel Akhmad Solhan, telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, keberadaan Paman Birin masih belum diketahui. KPK telah memanggilnya untuk memberikan keterangan. Jika tidak memenuhi panggilan tersebut, Paman Birin berisiko menjadi daftar pencarian orang (DPO).