Wanita 22 tahun terjatuh dari lantai 3 K-Gym Pontianak. (IDN Times/istimewa).
Pengacara tersangka, Raymundus Loin, mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, kliennya telah memenuhi dan menghadiri panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan berjalan lancar, apa yang ditanyakan dijawab dengan baik, dan keterangan yang diberikan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 117 KUHAP,” kata Raymundus.
Raymundus menjelaskan bahwa tindakan penyidik Polresta Pontianak untuk menahan tersangka adalah kewenangan dan hak subjektifitas mereka. Alasan penahanan sesuai KUHAP meliputi tiga hal, yaitu mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau melarikan diri.
“Kami tidak bisa mengintervensi keputusan untuk menahan atau tidak,” ujar Raymundus.
Namun, lanjut Raymundus, sebagai penasihat hukum, pihaknya akan melakukan tugas sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, yaitu mengajukan permohonan pengalihan penahanan, karena hak setiap orang telah diatur.
“Setelah surat penahanan diterbitkan, kami akan segera membuat surat permohonan pengalihan. Namun, keputusan akhir tetap ada pada Polresta Pontianak. Permohonan pengalihan nantinya bisa berupa tahanan kota atau tahanan rumah. Yang pasti, klien kami hadir menjalani pemeriksaan ini,” pungkasnya.