Polisi menetapkan FR (rompi oranye) ayah kandung balita korban pelecehan sebagai tersangka. (IDN Times/Erik Alfian)
Maskur, yang berprofesi sebagai penjahit seragam olahraga ini mengaku tak menyangka bakal dituduh sebagai pelaku perilaku tak terpuji terhadap balita, yang selama ini sudah dia anggap layaknya cucunya sendiri. Terlebih, korban dan orang tuanya sudah dua tahun terakhir mengontrak di tempatnya.
"Awalnya saya nggak nyangka sama sekali, saya bingung. Apalagi, selama ini hubungan kami dengan mereka (korban dan orang tuanya) baik-baik saja. Mereka sudah kami anggap keluarga karena tinggal mengontrak di tempat kami," ujar Maskur ditemui di kediamannya, Selasa (11/3/2025) kemarin.
Kabar dirinya dituduh menjadi pelaku pelecehan didapatkan pada 28 Oktober 2024, sehari setelah keluarga korban memutuskan pindah dari kontrakan milik Maskur.Dia diminta hadir ke Polda Kaltim sebagai terperiksa pada 30 Oktober 2025. "Permintaan dari Penyidik Polda Kaltim disampaikan lewat telpon," ujar Maskur.
Polda Kaltim, rupanya meminta Maskur hadir untuk diperiksa terkait kasus pelecehan yang dialami korban. Mendapat kabar ini, Maskur yang ditemani istri langsung syok.
Tanpa pikir panjang , Maskur langsung mendatangi tempat tinggal keluarga korban untuk mengklarifikasi. Di sana, Maskur bertemu dengan FR, ayah korban. Saat itu, pria 55 tahun ini langsung menanyakan soal pemanggilannya oleh Polda Kaltim terkait dugaan pencabulan. "Gini Pak De, ada dugaan bahwa anak saya mengalami sesuatu yang tidak pantas," kata Maskur, menirukan ucapan FR.
Maskur sempat menduga iritasi pada popok sebagai penyebabnya, namun langsung dibantah oleh FR. Tak lama kemudian, ibu korban keluar menemui Maskur dan menuduhnya sebagai pelaku, meskipun sang anak justru merengek ingin ikut dengan istri Maskur. "Ikut Bu De, ikut Bu De," ujar Maskur menirukan suara korban.